banner 728x250

Pemkot Kendari Sabet Dua Penghargaan dari Kanwil Kemenkum HAM Sultra

  • Bagikan

ULASSULTRA.COM.-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengukir prestasi gemilang di bidang hukum dan administrasi pemerintahan. Pemkot Kendari sukses memboyong dua penghargaan sekaligus dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam acara Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sultra yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis (4/6/2026).

Penghargaan pertama yang diraih Kota Kendari adalah predikat sebagai daerah dengan nilai pelaporan JDIH tertinggi di Provinsi Sultra berdasarkan evaluasi akhir tahun 2025, dengan skor mencapai 92 atau berkategori AA (Istimewa). Sementara penghargaan kedua berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun khas daerah yang kini resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Kota Kendari.

Kegiatan bimtek yang mengusung tema “Transformasi Digital JDIH Menuju Layanan Informasi Hukum yang Terbuka, Terintegrasi, dan Responsif” ini diikuti oleh sekitar 70 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sultra secara hybrid (luring dan daring).

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi erat yang terjalin antara Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Sultra. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama pada aspek legalitas produk hukum daerah.

“Kami berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kemenkum Sultra terus berlanjut. Pemkot Kendari akan terus meminta pendampingan dan dukungan, baik terkait pengembangan sistem, perizinan, maupun aspek hukum lainnya demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Siska.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengelolaan JDIH memiliki peran strategis sebagai instrumen keterbukaan informasi publik. Sesuai amanat regulasi pusat, pemerintah daerah berkewajiban mendokumentasikan produk hukum secara cepat, akurat, dan digital agar mudah diakses masyarakat.

Topan menambahkan, meski capaian JDIH di Sultra secara umum sudah baik, beberapa daerah masih perlu melakukan pembenahan, terutama dalam pemutakhiran (update) website JDIH masing-masing.

“Masih ada beberapa daerah yang situs JDIH-nya belum berjalan optimal. Melalui bimtek ini, kami berharap seluruh peserta dapat segera mengimplementasikan hasil yang diperoleh demi mendorong keterbukaan informasi hukum di daerahnya,” jelas Topan.

Melalui raihan dua penghargaan bergengsi ini, Pemkot Kendari semakin mempertegas komitmennya dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap transformasi digital.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *