banner 728x250

Bupati Kolaka Resmikan Pura Siwikrama Adat Sindru

  • Bagikan

ULASSULTRA.COM-Bupati Kolaka H. Amry, S.STP.,M.Si, menghadiri peresmian Pura Siwikrama Adat Sindru yang berlokasi di Desa Peoho. Kehadiran Bupati menjadi wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Kolaka terhadap pelestarian nilai-nilai budaya, kehidupan beragama, serta penguatan kerukunan antarumat beragama di daerah. Senin, (29/06)

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, SE, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Peresmian Pura Siwikrama Adat Sindru berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh tokoh agama Hindu, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Peoho. Momentum ini menjadi simbol semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat dalam menjaga keberagaman yang telah lama terjalin di Kabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bergotong royong membangun pura sebagai sarana ibadah sekaligus pusat pembinaan umat.

Menurutnya, keberadaan rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat menjalankan ritual keagamaan, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai moral, persaudaraan, dan toleransi di tengah kehidupan bermasyarakat.

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keharmonisan, saling menghormati perbedaan, serta memperkuat semangat persatuan sebagai modal utama dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka berkomitmen memberikan ruang yang sama bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan aktivitas keagamaannya dengan aman dan nyaman.

“Melalui peresmian Pura Siwikrama Adat Sindru ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kolaka semakin kokoh, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang damai, harmonis, dan sejahtera dalam bingkai persatuan dan keberagaman.” harapnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *