banner 728x250

Pemkab Kolaka Upayakan  Pencegahan Korupsi 

  • Bagikan

ULASSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Rabu (24/06)

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Hasimin, SH.,MH, diikuti Inspektur Pembantu Wilayah III Hj. Andi Bone, SH.,M.Ap, para asisten, para kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan serta penguatan integritas aparatur.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pedoman anti korupsi, sistem pelaporan dugaan pelanggaran, mekanisme pengaduan, hingga perlindungan terhadap pelapor melalui Whistle Blowing System.

“Sistem ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan internal untuk mendeteksi dini adanya penyimpangan di lingkungan kerja.” Harapnya

Pemerintah Kabupaten Kolaka juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, seluruh ASN diharapkan menjadikan pedoman anti korupsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, berani melaporkan pelanggaran yang ditemukan, serta bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju Kabupaten Kolaka yang maju, berintegritas, dan bebas dari korupsi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *