ULASSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, bersama unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Buton Selatan di Aula Rapat Paripurna DPRD, Batauga, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan hingga penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Muhammad Adios menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buton Selatan, serta seluruh pihak yang telah mengikuti proses pembahasan perubahan APBD sejak tahap awal hingga penetapan rancangan peraturan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti rangkaian pembahasan hingga penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Menurutnya, kesepakatan dan penetapan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.
Bupati menegaskan, pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga pengawalan dan pengawasan bersama agar setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita bersama-sama berkomitmen untuk melanjutkan dan mempercepat pelaksanaan, mengawal serta mengawasi program-program yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Setiap program dan kegiatan, kata dia, harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta memiliki manfaat yang jelas dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus memiliki manfaat yang jelas serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam seluruh rangkaian proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama proses pembahasan hingga ditetapkannya rancangan perubahan anggaran ini masih terdapat kekurangan dan hal-hal yang kurang berkenan,” pungkasnya.(*)















