banner 728x250

Pemkot Baubau Gandeng Kejaksaan  Rencana Perpanjangan Sewa Lahan 

  • Bagikan

ULASSULTRA.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan aset daerah. Hal tersebut ditunjukkan melalui rapat pemaparan terkait rencana perpanjangan Perjanjian Sewa Lahan antara Pemerintah Kota Baubau dan PT Daya Mitra yang berlangsung di Aula Kantor pada Rabu (04/06/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Baubau, Dr. Dahrul Dahlan, S.STP., M.Si, usai rapat pemaparan menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya rencana dari PT Daya Mitra untuk memperpanjang masa sewa lahan milik pemerintah daerah. Menurutnya, setiap proses pemanfaatan aset daerah harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga diperlukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

“Rapat ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari adanya rencana PT Daya Mitra untuk melakukan perpanjangan sewa. Karena menyangkut aset daerah, maka prosesnya harus dikembalikan kepada syarat-syarat dan ketentuan perizinan sewa aset yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Baubau memandang perlu adanya pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau agar proses perpanjangan sewa tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.“Melalui pertemuan ini, kami ingin mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, sehingga setiap tahapan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” katanya.

Ditambahkan, konsultasi tersebut juga menjadi langkah awal membangun kerja sama antara Pemerintah Kota Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau dalam memberikan pendampingan terhadap proses perpanjangan sewa lahan dimaksud. Dan nantinya, dari hasil pendampingan tersebut akan diketahui bagaimana rekomendasi yang diberikan, apakah proses ini dapat dilanjutkan dan seperti apa mekanisme yang harus ditempuh.

Dahrul berharap, melalui pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan, kebijakan terkait sewa-menyewa aset daerah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Dengan adanya arahan dan rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara, tentu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait sewa aset, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Sementara itu, rapat dipimpin Kasi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Baubau, Dedykarto Ansiga, S.H., M.H didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Baubau, Dr. Dahrul Dahlan, S.STP., M.Si. Turut dihadiri Kasi Pidum, Dedi Wahyudie, S.H., M.H., Kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, La Ode Muh. Firman S.H., M.H, Kasi perdata dan tata usaha negara, beserta staf Kejaksaan Negeri Baubau. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *