ULASSULTRA.COM-Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Kab. Butur), Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Butur Muhammad Hardhy Muslim, SH., MH., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sultra. Kamis, 28 Maret 2024..
Dalam kesempatan tersebut ‘Jendral’ ASN Butur menyerahkan LKPD Tahun 2023 kepada kepala Subauditor II BPK Perwakilan Sultra Nuri Hardianto, S.ST., M.M., sekaligus melakukan penandatangan berita acara serah terima bersama-sama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang dihadiri Plt. Bupati Muna Drs. H. Bachrun La Buta, M.Si.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai mana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diawal tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim menyampaikan laporan keuangan tersebut dihadapan Kepala Subauditor II BPK Perwakilan Sultra Nuri Hardianto, S.ST., M.M., didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Butur Dr. Harmin Hari, SP., M.Si.
Harapannya, dengan adanya dukungan tanggapan dan saran dari BPK dapat menyempurnakan penyajian laporan yang akurat dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sultra melalui Kepala Sub Auditorat II Nuri Hardianto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD. Sebab, LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya. Ulasnya.
Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Kab. Butur dilakukan serentak dengan LKPD Kabupaten Muna dan Kab. Konawe. (Adm)