banner 728x250

Permudah Pelayanan Keuangan, Pemda Butur Gelar Sosialisasi Penggunaan KKPD

  • Bagikan

UlasSultra.com-Mewakili Bupati Buton Utara (Butur). Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan La Nita, S.Pd., M.M., membuka kegiatan sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), berlangsung di aula Bappeda. Senin, 2 April 2024.

Dalam sambutannya, La Nita mengatakan bahwa, KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang makin berkembang dengan pesat.

Selanjutnya, KKPD juga digunakan sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal dan perjalanan dinas melalui mekanisme UP (Uang Persediaan)

Lalu, keperluan belanja dimaksud meliputi belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja barang untuk untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal, dan belanja lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dengan penerapan KKPD, dapat memicu akselerasi penyerapan anggaran lebih cepat dan akan membantu pergerakan ekonomi masyarakat dan UMKM pada umumnya.

“Meningkatnya perputaran uang Pemerintah Daerah diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, keberhasilan implementasi Kartu Kredit ini juga dibutuhkan kerjasama dan kesadaran kita semua. Olehnya itu, mari bersama-sama menjaga integritas dalam menggunakan kartu kredit ini dengan penuh tanggung jawab”. Ajak La Nita.

Terselenggaranya sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden dalam intruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dimana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Selain itu, penerapan KKPD bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sejalan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2028, tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE, yakni dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, taransparan dan akuntabel.

Turut hadir Kepala Bank Sultra Cabang Ereke, Ramadhan Yanti, Pimpinan OPD, Camat, Dirut RSUD, serta Kepala UPTD dan Lurah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *