ULASSULTRA.COM-Panitia Seleksi (Pansel) Pemkot Baubau secara resmi mengumumkan daftar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi terbuka (Selter) administrasi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Baubau Ir Muhibbah Suryani, M.Si dalam siaran persnya Sabtu (09/05/2026).
Menurut Muhibbah Suryani, sebanyak 18 pelamar dinyatakan lulus seleksi berkas yang terdiri dari 6 pelamar Kadis PUPR, 8 pelamar Kadis DLH, dan 4 pelamar BPKAD.”Peserta tidak hanya berasal dari lingkungan Pemkot Baubau, ada juga dari Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan,”ujarnya.
Ditambahkan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti uji kompetensi/asesmen di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi (BLPK) LAN Makassar yang dijadwalkan pada Selasa-Rabu (12-13 Mei 2026).
Diungkapkan, bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan serupa dalam 3 tahun terkahir pada lembaga yang terakreditasi, dapat menggunakan nilai asesmennya sebelumnya.
Dijelaskan, berdasarkan Berita Acara Nomor: 05/PANSEL/2026 tanggal 09 September, 18 peserta yang telah memenuhi syarat administrasi untuk mengisi tiga posisi strategis yakni Dinas PUPR, DLH dan BPKAD. Sedangkan nama-nama yang lolos adalah pertama, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yakni Sabaruddin, SE, M.Eng, Yudi Masril, ST., MT, Dr. La Ode Zahaba, S.Hi., M.Si, Muhamad Yusran, ST., M.Sc, Ahmad Yani, ST., MT dan La Ode Nasrun, ST., MT.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yaitu, Ansharuddin Udu, SE, Muhamad Al Ichsan A., S.Pd., M.Si, Sumartoyo, ST., MT
La Ode Rusli, S.KM., M.Si,Amiruddin, S.Kel., M.Si, Yuslina, SKM., M.Si, Hasruddin Mukmin, SH., M.Si, Faridah Samad, ST. Serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni Samsuddin Nursubu, SKM., M.Kes, Sri Salmiaty, S.Sos., M.Si
Fauzan Zulhan, SE., M.Si, Vivianti Nafii, S.Pi., M.Si.
“Seluruh keputusan bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses ini dilakukan secara transparan guna menjamin lahirnya pemimpin yang kompeten bagi masyarakat Kota Baubau,”tutupnya. (*)














