ULASSULTRA.COM-Ditengah tantangan kebijakan efisiensi dan dinamika pengurangan transfer pemerintah pusat ke daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara pada triwulan I (januari-maret 2026) menunjukan kinerja positif.
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dirilis oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 6 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Buton Utara tercatat sebagai Kabupaten dengan realisasi belanja tertinggi secara nasional.
Tingginya realisasi belanja tersebut, kemudian diapresiasi secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana yang diungkapkan dalam acara rakor pengendalian inflasi daerah pada tanggal 9 Maret 2026 lalu.

“Kabupaten Buton Utara berhasil mencatatkan realisasi pendapatan sebesar 15,38% dan realisasi belanja sebesar 19,17%. Khusus persentase realisasi belanja, faktanya telah melesat jauh diatas rata-rata belanja nasional untuk tingkat kabupaten (5,77%) tingkat kota (6,84%) tingkat provinsi (7,46%) sehingga menempatkan Kabupaten Buton Utara sebagai daerah dengan realisasi belanja tertinggi pada semua level baik kabupaten, kota maupun provinsi,” ujar Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, dalam rilis diterima UlasSultra.com, Rabu 6 April 2026.
Untuk diketahui, total pengurangan transfer tahun anggaran 2026 sebesar Rp 289.955.345.000 yang terdiri atas pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 73.376.578.000, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 12.844.199.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 187.762.094.000, Dana Desa Rp 7.945.993.000 dan Dana Insentif Fiskal Rp 8.026.481.000.
Ketua Gerindra Buton Utara itu mengungkapkan, adanya pengurangan transfer tersebut, bukan saja berdampak terhadap rampingnya postur APBD, tetapi juga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan terobosan yang lebih adaptif dalam mengelola tekanan fiskal khususnya terkait upaya optimalisasi pendapatan dan rasionalisasi belanja.
Sejak penetapan APBD tepat waktu 31 Desember 2025 dan memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menyiapkan serangkaian kebijakan. Asumsi yang digunakan adalah APBD tetap dipastikan solid dalam menghadapi tekanan fiskal. Sementara pada sisi lainnya, APBD harus bisa mendorong gerak ekonomi lebih cepat sehingga peredaran uang dan daya beli tetap terjaga.
Oleh karena itu, desain percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Buton Utara nomor 900.1.3/06.a adalah langkah yang tepat dan strategis.
Atas kebijakan pimpinan daerah, dengan dukungan DPRD dan konsistensi SKPD, dalam pelaksanaannya terbukti sangat efektif dan memiliki daya ungkit dalam meningkatkan serapan anggaran atau realisasi belanja yang beriringan dengan realisasi pendapatan yang semakin berimbang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Butur, La Ode Mardan Mahfudz, mengatakan sejauh ini sampai dengan periode 31 Maret 2026, kinerja APBD triwulan I terus membaik. Ditengah momentum percepatan realisasi pendapatan dan belanja. Sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihimpun, realisasi pendapatan daerah telah mencapai angka Rp 112.167.005.348 dari target pendapatan Rp 539.763.365.000 atau sebesar 20,78%.
Begitu pula, realisasi belanja daerah telah menyentuh angka Rp 111.586.996.226 dari target belanja Rp 559.951.630.740 atau sebesar 19,93%. Persentase pendapatan terbesar adalah kontribusi dari pendapatan asli daerah (55,45%) pendapatan transfer pemerintah pusat (21,83%) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (3,52%). Sedangkan persentase belanja terbesar adalah kontribusi dari belanja tidak terduga (68,14%) belanja modal (63,05%) dan belanja operasi (20,10%).
Laju realisasi pendapatan yang lebih cepat atau lebih tinggi dari realisasi belanja telah menghindarkan dari defisit dan menyebabkan surplus sebesar Rp 580.009.122 atau 2,87%. Efek kejut dari capaian surplus APBD memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan daerah yang terpotret melalui kinerja APBD triwulan I telah dikelola secara hati-hati, terukur dan berada dijalur yang tepat sehingga realisasi pendapatan dan belanja nyaris berjalan seimbang dan terkendali utamanya dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Selanjutnya, sebagai bentuk apresiasi kinerja APBD triwulan I perlu disampaikan 3 (tiga) SKPD dengan persentase realisasi pendapatan (pajak daerah dan retribusi daerah) tertinggi serta realisasi belanja tertinggi yaitu: Realisasi Pendapatan (pajak daerah dan retribusi daerah, Dinas Perhubungan sebesar 40,07%, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 34,01%, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar 27,82%. Kemudian, Realisasi Belanja Sekretariat DPRD sebesar 33,43%, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebesar 30,87% dan Dinas Perikanan sebesar 27,22%,” tandasnya. (*)







