banner 728x250

Polres Baubau Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Kelurahan Waliabuku-Bungi

  • Bagikan

 

ULASSULTRA.COM- Tim Gabungan Opsnal Polres Baubau berhasil membekuk seorang pria berinisial YM (25) alias Ucok, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Fadri Ansar alias Agus.

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (01/04/2026) siang sekitar pukul 11.30 WITA tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba, dan Satuan Intelkam Polres Baubau. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Anoa, Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.T.r.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah menjadi target kepolisian setelah aksi penganiayaannya mengakibatkan korban menderita luka berat.

“Benar, tim gabungan telah mengamankan terduga pelaku berinisial YM di wilayah Kecamatan Bungi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar AKP Gayuh dalam keterangannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, yakni satu lembar baju lengan pendek warna hitam dan satu lembar celana jeans panjang warna abu-abu. Namun, senjata tajam jenis parang (samurai) yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban saat ini masih dalam proses pencarian.

“Untuk senjata tajam yang digunakan, statusnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh tim di lapangan. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polres Baubau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu kondusivitas keamanan di wilayah hukum Kota Baubau. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *