banner 728x250

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan

  • Bagikan

Siaran Pers Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024

ULASSULTRA.COM.Buranga – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei tahun 2024 bertempat di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, Jl. Poros Ereke – Waode Buri, Kecamatan Kulisusu.

Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebanyak 4.882 (Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) Dukungan dan tersebar minimal pada 4 (Empat) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara.

Hasil Pelaksanaan Pelayanan Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang dimulai sejak tang gal 08 Mei 204 sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tidak terdapat (NIHIL) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara jalur Perseorangan yang mengajukan Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dukungan baik melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun penyerahan dokumen fisik (Hardfile) secara langsung di Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Buton Utara.

Demikian Siaran Pers ini diterbitkan untuk diketahui dan menjadi bahan seperlunya untuk Masyarakat Buton Utara. (Adv)

Buranga, 13 Mei 2024

 

Bakohumas KPU Kabupaten Buton Utara

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *