banner 728x250

Gubernur Sultra Serahkan Raperda  APBD Perubahan 2026 

  • Bagikan

ULASSULTRA.COM-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda penyerahan dokumen serta penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa malam, 22 September 2026.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan penerimaan dan belanja negara. Sehingga diperlukan penyesuaian pada seluruh komponen dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di Provinsi Sulawesi Tenggara serta penyelesaian target dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi prioritas pada 2026. Prioritas tersebut meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.
Pokok-Pokok Rancangan Perubahan APBD 2026

Secara garis besar, rancangan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

1. Pendapatan Daerah
Pada struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah mengalami kenaikan. Semula ditargetkan sebesar Rp4,06 triliun, berubah menjadi Rp4,56 triliun (bertambah sebesar Rp505 miliar atau 12,45 persen).

Kenaikan tersebut bersumber dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula ditargetkan sebesar Rp1,77 triliun, berubah menjadi Rp2,17 triliun (bertambah sebesar Rp399,96 miliar atau 22,49 persen).

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, semula sebesar Rp2,28 triliun, berubah menjadi Rp2,38 triliun (bertambah sebesar Rp102,91 miliar atau 4,51 persen).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang semula tidak ditargetkan, bertambah sebesar Rp2,57 miliar.

2. Belanja Daerah
Secara keseluruhan, perubahan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan semula sebesar Rp4,07 triliun, mengalami kenaikan menjadi Rp4,74 triliun (bertambah sebesar Rp671,12 miliar, atau naik 16,47 persen), dengan alokasi penganggaran belanja sebagai berikut:

Belanja Operasi, semula ditargetkan sebesar Rp3,09 triliun, berubah menjadi Rp3,23 triliun (bertambah sebesar Rp131,86 miliar, atau naik 4,25 persen).

Belanja Modal, semula ditargetkan sebesar Rp302,59 miliar, berubah menjadi Rp437,90 miliar (bertambah sebesar Rp135,30 miliar, atau naik 44,72 persen).

Belanja Tak Terduga, sebesar Rp10,07 miliar (tidak mengalami perubahan).

Belanja Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp663,59 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp403,94 miliar.

3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.Pada Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp69,73 miliar, kemudian berubah menjadi Rp235,40 miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp165,67 miliar atau meningkat 237,59 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp54,79 miliar.

Gubernur Andi Sumangerukka menambahkan bahwa meskipun terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendalaman terhadap setiap program dan kegiatan tetap perlu dilakukan.

Hal tersebut penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan nantinya memberikan hasil yang terukur serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada TAPD dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikuti proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dengan baik dan tuntas. Dengan demikian, target kinerja serta sasaran program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat tercapai,” tegasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *