Polres Buton Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Gunakan Sejata Tajam
ULASSULTRA.COM-Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Buton Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah terjadi tindak pidana penganiayaan, Tim URC Sat Reskrim Polres Buton Utara bersama personel Polsek Kulisusu Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku berinisial P (56), warga Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara. Ia diamankan pada Sabtu (26/9/2026) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap A (39), menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPDA Muh. Farid mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 Wita di Desa Kasulatombi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan kemudian mengayunkannya beberapa kali ke arah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bokong dan bawah betis kaki kanan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kulisusu Barat.
Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui LP/B/61/IX/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Kasulatombi dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maolres Buton Utara.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa tindakan tersebut dipicu perselisihan sebelumnya dengan korban. Namun, keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan menjadi bagian dari penyidikan.
Polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid menyampaikan, bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bagian dari upaya Polres Buton Utara dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)















