Untuk mewujudkan itu semua pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasinya, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 mewajibkan seluruh daerah kabupaten/kota agar mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 sebesar 25 persen untuk pembangunan infrastruktur melekat pada pekerjaan umum di daerah masing-masing.
Kebijakan yang diterbitkan tersebut, menjadi lampu hijau pembenahan infrastruktur di Buton Utara terutama pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan kerap dikeluhkan oleh masyarakat setempat dan membutuhkan perhatian serius oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin mengungkapkan, pembangunan kabupaten buton utara telah didesain secara gambling dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk lima tahun periodisasi pemerintahan Ridwan Zakariah dan Ahali.
“Semua sepakat kebutuhan urgen Buton Utara saat ini adalah pembangunan infrastruktur terutama jalan dan jembatan. Ini harus mendapatkan perhatian serius tim anggaran pemerintah daerah karena menjadi akses utama untuk menopang ekonomi masyarakat mayoritas berkutat pada profesi petani dan nelayan,” ujar Ahmad Afif Darvin.
Ketua PDI Perjuangan Buton Utara itu menambahkan, Buton Utara daerah subur dan hasil panen kerap melimpa. Hanya saja, belum ditupang dengan infrastruktur yang memadai sehingga masyarakat masih kesulitan untuk memasarkan hasil perkebunannya.
“Patut kita apresiasi pemerintah kabupaten buton utara dalam mengelola Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mayoritas diproyeksikan untuk pembangunan infrastruktur, rehabilitasi pasar dan pembangunan jembatan langere-tanah merah. Hasilnya, jalan-jalan dalam kota dan beberapa kecamatan nampak mulus,” terangnya.
Ahmad Afif Darvin mengungkapkan, pemerintah kabupaten buton utara sisa fokus mengalokasi anggaran untuk pembenahan jalur pantura Ereke-Labuan bisa diakomodir dalam dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana hibah.
“Kreaktivitas organisasi perangkat daerah terutama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mendapatkan alokasi DAK harus dioptimalkan untuk pembenahan jalan ereke-labuan. Jika hanya tergantung, pada dana alokasi umum mewujudkan pembenahan jalan ruas tersebut tak akan maksimal,” harapnya. (Adv)