ULASSULTRA.COM-Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi stimulus pembangunan di Kabupaten Buton Utara. Efektifitas mendulang pundi-pundi uang melalui pajak bumi, galian C dan sumber lain, dinilai belum terlalu maksimal untuk menopang berbagai pembangunan sektor prioritas di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu.
Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara memiliki fungsi pengawasan menantang pemerintah daerah Buton utara agar pendapatan asli daerah wajib ditingkatkan selama ini masih berkutat di angka Rp 12 miliar setiap tahunnya. Harus ada terobosan baru, dalam memberikan pelayanan dan memungut pajak dan retribusi yang telah memiliki payung hukum
Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin mengungkapkan, salah satu indikator suatu daerah memiliki kondisi iklim investasi yang baik adalah dengan melihat peningkatan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya itu, untuk meningkatkan PAD keran investasi seyogyanya harus dibuka agar investor bisa masuk menanamkan sahamnya, di sisi pendapatan asli daerah melonjak, angka serapan tenaga kerja meningkat.
Ketua PDI Perjuangan Buton Utara itu menjelaskan, pendapatan daerah merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva dalam membangun dan mengembangkan suatu daerah dalam periode tahun anggaran. Pengelolaan pendapatan daerah harus lebih diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya efektif dan efisien serta mendapat dukungan masyarakat.
Dibutuhkan inovasi dan kerja kreatif di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pemungut pajak, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi maupun memberikan kemudahan serta mendekatkan akses pembayaran pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk dalam pembangunan negara diberbagai aspek. pajak juga menempati posisi yang vital dalam rangka menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, yang dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
“Pendapatan Asli Daerah Buton Utara mayoritas berasal dari hasil pajak daerah,hasil retribusi daerah. Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang belum Nampak. Kemudian, dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Hibah dan dana bagi hasil pajak,” terangnya.
Afif mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buton Utara menurun dengan persentase rata-rata penurunan sebesar 2,94% untuk beberapa tahun terakhir. Terutama, implikasi dampak dari Pandemi COVID-19. Pencapaian target pendapatan daerah sebenarnya dapat dianalisis dari dua perspektif, pertama kinerja pengelola pendapatan daerah sudah baik sehingga dapat merealisasikan target yang ditetapkan dan kedua rencana pendapatan yang ditetapkan masih terlalu rendah sehingga sangat mudah bagi pengelola pendapatan daerah untuk merealisasikannya.
“Dari kedua perspektif tersebut mempunyai implikasi yang sama, bahwa pengelola pendapatan daerah perlu diberikan tantangan berupa target yang lebih tinggi di masa mendatang,” tandasnya. (adv)